Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 5/2022 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2022Tanggal Penetapan:27 Juli 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku27 Juli 2022
Tanggal Penetapan27 Juli 2022
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang terpadu, berdaya guna, implementatif, produktif, dan berkesinambungan di Kabupaten Purworejo, dengan memperhatikan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penyelenggaraan ketenagakerjaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan tenaga kerja hingga perlindungan tenaga kerja, dengan sasaran utama terwujudnya harmonisasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ketenagakerjaan, yang meliputi perencanaan tenaga kerja, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, peningkatan produktivitas, pelayanan penyaluran dan penempatan kerja, pembinaan hubungan industrial, serta penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan tenaga kerja secara periodik.

Peraturan ini mengatur berbagai ketentuan substansial, termasuk kewajiban perusahaan untuk melatih tenaga kerja lokal, menerima pelaku magang, dan mengutamakan pengisian lowongan pekerjaan oleh tenaga kerja lokal. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi dan keahlian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, perusahaan alih daya, hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya perluasan kesempatan kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas, dengan mewajibkan setiap perusahaan untuk mempekerjakan paling rendah 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk mewajibkan setiap pengusaha untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin Ketenagakerjaan yang masih berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan. 2. Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada jangka waktu berlakunya izin, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum Daerah dan instrumen hukum Daerah yang terkait dengan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Daerah yang masih berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dan belum dicabut atau diterbitkan produk Hukum Daerah atau instrumen hukum Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin.