Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2017 · Permendagri No. 7 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2017Tanggal Penetapan:20 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Januari 2017
Tanggal Penetapan20 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata kerja tim penilai serta tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengawas pemerintahan. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi dalam pemberian angka kredit. Peraturan ini mengatur susunan keanggotaan tim penilai di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk di tingkat kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur penilaian yang melibatkan rapat pleno dan penyusunan naskah keputusan mengenai penetapan angka kredit.

(-)

(-)