Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 9/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku26 Juli 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, serta Laporan Keuangan Pemerintah Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit, Penerimaan Pembiayaan, dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Neraca: Jumlah Aset, Jumlah Kewajiban, dan Jumlah Ekuitas Dana.
  • Laporan Arus Kas: Saldo Kas Awal, Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Investasi Non Keuangan, Pembiayaan, Non Anggaran, dan Saldo Kas Akhir.
  • Laporan Operasional: Jumlah Pendapatan-LO, Jumlah Beban Operasional-LO, dan Surplus/Defisit-LO.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Awal, Surplus/Defisit-LO, Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar, dan Ekuitas Akhir.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Awal, Penggunaan SAL Tahun 2015, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) Tahun 2015, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)