Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,

Juga dikenal sebagai: Permendagri 57/2009 · Permendagri No. 57 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2009Tanggal Penetapan:9 Desember 2009
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Desember 2009
Tanggal Penetapan09 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan belanja pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seiring dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan definisi dan tugas Panwaslu, penetapan standar honorarium dan uang lembur bagi penyelenggara pemilu, serta pengaturan pendanaan bersama untuk pemilu yang diselenggarakan serentak. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana kebutuhan biaya oleh KPU dan Panwaslu, serta penetapan besaran dana yang dibebankan kepada pemerintah daerah secara proporsional.

(-)

(-)