Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TAhun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 2/2016 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban pelaksanaan APBD TAhun 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan18 Oktober 2016
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp 3.269.698.534.864,66 dan Belanja sebesar Rp 5.376.051.630.077,63, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp (2.106.353.095.212,97). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 2.106.353.095.212,97 dan Pengeluaran sebesar Rp 0,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 1.266.549.379.673,97 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 280.383.249.620,05.
  3. Neraca: Jumlah aset sebesar Rp 9.194.829.253.721,25, jumlah kewajiban sebesar Rp 14.853.270.340,47, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 9.179.975.983.380,78.
  4. Laporan Operasional: Pendapatan sebesar Rp 2.756.575.127.384,15 dan Beban sebesar Rp 3.406.501.491.742,01, sehingga terdapat Defisit dari Operasional sebesar Rp (649.926.364.357,86).
  5. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal sebesar Rp 1.266.549.379.673,97 dan Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2015 sebesar Rp 286.107.746.662,05.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Awal sebesar Rp 13.164.537.750.206,40 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 9.179.975.983.380,78.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait dengan realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)