di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Dan Pengggunaan Bagian-Bagian Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa, termasuk pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja). Tujuannya adalah untuk menjamin pemanfaatan bagian-bagian jalan dilaksanakan secara tertib, mengamankan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan.
Ketentuan substansial meliputi: