Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Dan Pengggunaan Bagian-Bagian Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Dan Pengggunaan Bagian-Bagian Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa, termasuk pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja). Tujuannya adalah untuk menjamin pemanfaatan bagian-bagian jalan dilaksanakan secara tertib, mengamankan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bagian-bagian jalan yang diatur meliputi Rumaja, Rumija, dan Ruwasja.
  2. Pemanfaatan Rumaja diperuntukkan bagi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
  3. Rumija diperuntukkan bagi Rumaja, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas, dan pengamanan jalan.
  4. Ruwasja diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi serta fungsi jalan.
  5. Pemanfaatan bagian-bagian jalan selain peruntukannya memerlukan izin Bupati, dispensasi, atau rekomendasi.
  6. Prosedur perizinan meliputi pengajuan permohonan, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, evaluasi oleh Dinas, dan penerbitan izin oleh Bupati.
  7. Ketentuan umum dan teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan mengatur tentang bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, serta bangun-bangunan di ruang milik jalan.
  8. Dispensasi diberikan untuk penggunaan Rumaja yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan.
  9. Rekomendasi diperlukan untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Ruwasja.
  10. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan bagian-bagian jalan dilakukan oleh Dinas bekerjasama dengan perangkat daerah terkait.

1. Perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Dinas.

Setiap pemegang izin, rekomendasi, dan dispensasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam izin, rekomendasi, dan dispensasi yang dimilikanya, dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan-jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.