di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp4.557.138.834.098,00, Belanja Daerah sebesar Rp4.912.167.261.707,00, dan Pembiayaan Daerah. Defisit anggaran adalah sebesar Rp(355.028.427.609,00), yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp355.028.427.609,00.
Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Bangunan dan Gedung, Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Aset Tetap Lainnya. Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Penyertaan Modal Daerah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.