Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 19/2021 · Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2021Tanggal Penetapan:18 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaTata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku25 November 2021
Tanggal Penetapan18 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2021 ini mengatur tentang tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Tim Penilai: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PSM yang terdiri dari Tim Penilai pusat, unit kerja, instansi, provinsi, dan kabupaten/kota. Tim Penilai bertugas memeriksa keselarasan bukti fisik dengan kegiatan yang dinilai, memberikan penilaian angka kredit, memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan, serta memberikan pertimbangan dalam pengembangan karir Jabatan Fungsional PSM.
  2. Keanggotaan Tim Penilai: Tim Penilai terdiri dari unsur teknis pemberdayaan masyarakat, kepegawaian, dan PSM.
  3. Tata Cara Penilaian Angka Kredit: PSM mencatat dan menginventarisasi kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun sesuai dengan sasaran kinerja pegawai. Hasil catatan dilengkapi dengan bukti fisik dan dituangkan dalam formulir DUPAK. Pengusulan DUPAK dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun pada bulan Januari dan Juli.

1. Tim Penilai yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus melakukan penyesuaian dan perubahan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)