Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2005 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2005Tanggal Penetapan:19 September 2005

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku19 Oktober 2005
Tanggal Penetapan19 September 2005
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2005 mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, yang mengamanatkan pengaturan kedudukan protokoler dan keuangan DPRD melalui Peraturan Daerah. Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2004) dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Ketentuan Substansial: Kedudukan Protokoler: - Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah daerah. - Tata tempat diatur dalam berbagai acara resmi, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji, dan pelantikan. - Tata upacara meliputi upacara bendera atau bukan upacara bendera, dengan penghormatan yang sesuai bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. - Pengaturan mengenai tata pakaian dinas. Keuangan DPRD: - Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. - Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. - Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diberhentikan dengan hormat. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: - Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang disusun berdasarkan rencana kerja DPRD. Pengelolaan Keuangan DPRD: - Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

(-)

(-)