Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2009 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2009Tanggal Penetapan:8 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku09 Januari 2009
Tanggal Penetapan08 Januari 2009
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 965.615.798.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.043.263.656.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 77.647.858.000,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 93.556.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 15.908.142.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 77.647.858.000,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Bupati Brebes dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)