Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)

Juga dikenal sebagai: Permendag 37/2022 · Permendag No. 37 Tahun 2022 · Permendag Nomor 37 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2022Tanggal Penetapan:2 Juni 2022
Badan Usaha & PerdaganganRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku06 Juni 2022
Tanggal Penetapan02 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur ketentuan asal barang Indonesia dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi arus barang ekspor dengan memberikan kemudahan dalam penentuan asal barang dan penerbitan SKA. Ketentuan ini mencakup definisi dan prosedur terkait Ketentuan Asal Barang Indonesia (KAB) dan SKA Preferensi, serta penggunaan sistem elektronik e-SKA untuk pengajuan dan penerbitan SKA. Peraturan ini juga menetapkan bahwa KAB Preferensi dan SKA Preferensi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perjanjian internasional yang disepakati.

(-)

(-)