Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 7/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tk. II Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk. II Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Wajo Nomor 8 Tahun 1976 Seri d Nomor 4). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 411 ayat (3) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 48 Tahun 2016, serta dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hibah Non Kas. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, landasan hukum, penyelesaian utang PDAM, memperkuat struktur modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan sosial, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, kepastian nilai, efisiensi, dan efektivitas. Prinsipnya, penyertaan modal dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja PDAM, dengan pertimbangan Barang Milik Daerah yang diperuntukkan bagi PDAM atau lebih optimal jika dikelola oleh PDAM. Barang Milik Daerah yang telah disertakan menjadi kekayaan yang dipisahkan.

Bentuk penyertaan modal dapat berupa investasi langsung, termasuk tanah dan/atau bangunan, atau dalam bentuk non kas. Jumlah penyertaan modal adalah Rp. 18.404.100.665, yang terdiri dari penyertaan modal non kas dari hibah Pemerintah, pengalihan aset tetap peralatan dan mesin, serta penyertaan modal lainnya. Penyertaan modal non kas dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dan DPRD setiap tahun. Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal, dengan Bupati menunjuk Dewan Pengawas. Bagian laba dari penyertaan modal disetor ke Kas Umum Daerah dan dianggarkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah.

(-)

(-)