Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2009 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2009Tanggal Penetapan:15 Desember 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku15 Desember 2009
Tanggal Penetapan15 Desember 2009
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025 ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui proses perubahan yang direncanakan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.

Peraturan ini memuat rumusan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sukabumi. Secara substansial, peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan daerah untuk periode 2005-2025, yang mencakup berbagai sektor pembangunan. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga yang diatur secara eksplisit dalam dokumen ini.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum atau kewajiban pembayaran.

1. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)