Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/2017 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2017Tanggal Penetapan:12 Januari 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku12 Januari 2017
Tanggal Penetapan12 Januari 2017
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 45 )

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Peta tersebut dikecualikan untuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten tertentu yang berada pada kawasan industri, pariwisata, perkotaan, dan kawasan strategis daerah yang diatur dalam pola ruang, dengan mempertimbangkan jenis dan fungsi irigasi.

Selain itu, diatur pula mengenai alih fungsi lahan yang sebagian masuk dalam LP2B, di mana pengalihfungsian lahan dapat didasarkan pada batas alam. Ditambahkan pula persyaratan alih fungsi LP2B dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang meliputi kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan. Persyaratan lebih lanjut mengenai alih fungsi lahan ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan wilayah dan investasi di daerah, serta untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(-)

(-)