Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 56/2020 · Permendag No. 56 Tahun 2020 · Permendag Nomor 56 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2020Tanggal Penetapan:27 Mei 2020
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2020
Tanggal Penetapan27 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Harga Patokan Ekspor (HPE) ini berlaku dari tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Rincian HPE untuk berbagai jenis konsentrat pertambangan (tembaga, besi, mangan, timbal, seng, pasir besi, ilmenit, rutil, dan bauksit) dengan berbagai kadar dan klasifikasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)