di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 4/2023 · Perda Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan (Perumdam Tirta Seruyan), yang didirikan dengan maksud menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air bersih dan/atau air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta menghasilkan laba untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Tujuan pendirian Perumdam adalah memberikan pelayanan air minum dan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, serta turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial:
Ruang lingkup peraturan ini meliputi nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan kepegawaian, penetapan dan penggunaan laba, operasional, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, serta satuan pengawas intern. Modal Perumdam dapat berupa uang dan/atau barang, bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, kerja sama investasi, dan hasil usaha. Organ Perumdam terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM berwenang mengambil keputusan sebagai pemilik modal, yang dapat dilimpahkan kepada pimpinan Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumdam.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: