Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 4/2023 · Perda Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku28 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 12 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan (Perumdam Tirta Seruyan), yang didirikan dengan maksud menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air bersih dan/atau air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta menghasilkan laba untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Tujuan pendirian Perumdam adalah memberikan pelayanan air minum dan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, serta turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial:

Ruang lingkup peraturan ini meliputi nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan kepegawaian, penetapan dan penggunaan laba, operasional, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, serta satuan pengawas intern. Modal Perumdam dapat berupa uang dan/atau barang, bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, kerja sama investasi, dan hasil usaha. Organ Perumdam terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM berwenang mengambil keputusan sebagai pemilik modal, yang dapat dilimpahkan kepada pimpinan Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumdam.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Anggota Dewan Pengawas dan Direksi harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, dan pengalaman.
  • Perumdam dapat melakukan pinjaman, menerima hibah, dan melakukan kerja sama investasi dengan pihak lain.
  • Perumdam wajib menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, deviden untuk Pemerintah Daerah, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, dan jasa produksi.

1. Seluruh kekayaan dan aset, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dokumen, perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta perizinan Perusahaan Daerah Air Minum beralih kepada Perumdam Tirta Seruyan. 2. Direksi dan Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau dilakukan penyesuaian ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)