di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 2/2024 · Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembalikan kekayaan negara yang berkurang akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, serta untuk menciptakan tertib administrasi keuangan negara dan disiplin pegawai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan pengamanan terhadap aset negara, serta proses penyelesaian kerugian negara melalui berbagai mekanisme seperti SKTJM, SKP2KS, dan Majelis Pertimbangan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam proses penyelesaian kerugian, termasuk kewajiban mengganti kerugian negara dan hak untuk mengajukan keberatan.