Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1963 tentang Pernyataan mulai berlakunya dan pelaksanaan undang-undang Penyerahan pemerintahan umum

Juga dikenal sebagai: PP 50/1963 · PP No. 50 Tahun 1963 · PP Nomor 50 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 1963Tanggal Penetapan:25 September 1963
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPernyataan mulai berlakunya dan pelaksanaan undang-undang Penyerahan pemerintahan umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 1963
Tanggal Penetapan25 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menetapkan berlakunya dan pelaksanaan Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum di seluruh wilayah Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 1959 dengan perkembangan ketatanegaraan, khususnya dalam bidang Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini mengatur pembagian tugas, kewajiban, dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk penyerahan tugas-tugas pemerintahan umum kepada Kepala Daerah tingkat I dan II. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perbantuan pegawai negeri kepada Pemerintah Daerah dan penyerahan aset-aset yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan umum kepada daerah. Kebijakan ini menekankan pentingnya otonomi daerah yang riil dan luas serta stabilitas politik otonomi dan desentralisasi.

1. Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan mengenai Pemerintahan Umum yang menjadi urusan Daerah, yang dahulu ditetapkan oleh penguasa-penguasa berwenang di daerah, mulai saat pelaksanaan penyerahan berlaku terus sebagai peraturan dan keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku, hingga diubah, ditambah, dicabut atau ditetapkan kembali oleh Pemerintah Daerah tersebut.

(-)