di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh air minum. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berorientasi kepada keuntungan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Sasaran penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh air bersih sesuai kualitas mutu standar kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan Tahun 2008 sebesar Rp. 10.974.000.000,00. Pada APBD Tahun 2009 dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,00, sehingga total penyertaan modal sampai dengan Tahun 2009 menjadi Rp. 12.874.000.000,00. Penambahan penyertaan modal dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD yang dituangkan dalam penetapan APBD.
Penyertaan modal daerah pada PDAM dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan. Bagi hasil keuntungan menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun anggaran PDAM dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.