Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 11/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2015Tanggal Penetapan:16 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku16 Oktober 2015
Tanggal Penetapan16 Oktober 2015
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.968.032.415.000,00 menjadi Rp. 2.088.658.134.000,00 (bertambah Rp. 120.125.719.000,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.130.472.755.000,00 menjadi Rp. 2.337.664.680.000,00 (bertambah Rp. 207.191.925.000,00).
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Semula Rp. 168.809.028.000,00 menjadi Rp. 263.375.234.000,00 (bertambah Rp. 94.566.206.000,00).
    • Pengeluaran: Semula Rp. 6.368.688.000,00 menjadi Rp. 13.868.688.000,00 (bertambah Rp. 7.500.000.000,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).

Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)