Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan air tanah di Kabupaten Garut dengan tujuan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan. Pengelolaan air tanah diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
Perencanaan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi air tanah, serta penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah. Pelaksanaan pengelolaan air tanah mencakup kegiatan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan air tanah.
Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan untuk mencegah amblesan tanah.
Peraturan ini juga mengatur perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, sistem informasi air tanah, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penggunaan air tanah, serta pengawasan pengelolaan air tanah. Masyarakat memiliki peran dan hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan air tanah.