Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 5/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2013Tanggal Penetapan:17 Juni 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku20 Juni 2013
Tanggal Penetapan17 Juni 2013
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2002 Nomor 23 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan air tanah di Kabupaten Garut dengan tujuan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan. Pengelolaan air tanah diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. Perencanaan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi air tanah, serta penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah. Pelaksanaan pengelolaan air tanah mencakup kegiatan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan air tanah. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan untuk mencegah amblesan tanah. Peraturan ini juga mengatur perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, sistem informasi air tanah, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penggunaan air tanah, serta pengawasan pengelolaan air tanah. Masyarakat memiliki peran dan hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan air tanah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 dan mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 46 dan mengakibatkan terjadinya daya rusak air dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 42 ayat (4), Pasal 51, Pasal 62 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 70 ayat (2), Pasal 70 ayat (3), dan Pasal 75 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.