Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 19 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 19/2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 19 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaran Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2004 Nomor 52).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi meliputi angkutan penumpang umum, mobil bus/mini bus, angkutan barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan, dan trailer. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang berdomisili di daerah harus diuji pada SKPD teknis. Prosedur pengujian meliputi pendaftaran, penyerahan berkas dan buku uji, pembayaran biaya retribusi, pra uji dan uji mekanis, penetapan kelaikan jalan, serta pengesahan buku uji. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB). Tarif retribusi meliputi biaya pengujian berkala, penghapusan kendaraan bermotor, uji ulang, dan pemindahan uji.

Wajib retribusi harus membayar lunas kewajiban retribusi yang telah ditetapkan. Penyetoran retribusi dilaksanakan langsung ke Kas Daerah atau melalui bendaharawan khusus penerima atau petugas pemungut yang ditunjuk. SKPD teknis yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan Sanksi Administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang masa ujinya telah berakhir dan tidak melakukan pengujian berkala secara tepat waktu, dikenakan sanksi/denda setiap bulan keterlambatan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.