Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 5/2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur melalui pembangunan ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan memberikan jaminan perlindungan atas hak tenaga kerja, dengan tetap memperhatikan keberadaan dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Analisis, proyeksi, dan informasi ketenagakerjaan daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, perlindungan hukum, pengawasan, dan pemberian sanksi.
  3. Pelatihan, pemagangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, termasuk kewajiban bagi perusahaan/investor untuk melatih tenaga kerja lokal.
  4. Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, termasuk penempatan tenaga kerja lokal dan penyandang disabilitas.
  5. Penyediaan jasa tenaga kerja, termasuk persyaratan izin operasional bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
  6. Pengaturan mengenai tenaga kerja asing, termasuk kewajiban bagi perusahaan yang memperkerjakan TKA untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan melaksanakan pelatihan.
  7. Perlindungan, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk perlindungan kerja, waktu kerja, pekerja anak dan perempuan, pengupahan, dan jaminan sosial.
  8. Fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh yang wajib disediakan oleh perusahaan.
  9. Hubungan kerja, termasuk syarat-syarat perjanjian kerja.
  10. Serikat pekerja, hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  11. Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah.

1. Izin Ketenagakerjaan yang ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. teguran; 2. peringatan tertulis; 3. pembatalan kegiatan usaha; 4. pembekuan kegiatan usaha; 5. pembatalan persetujuan; 6. pembatalan pendaftaran: 7. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan 8. pencabutan izin.