Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur melalui pembangunan ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan memberikan jaminan perlindungan atas hak tenaga kerja, dengan tetap memperhatikan keberadaan dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Analisis, proyeksi, dan informasi ketenagakerjaan daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, perlindungan hukum, pengawasan, dan pemberian sanksi.
- Pelatihan, pemagangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, termasuk kewajiban bagi perusahaan/investor untuk melatih tenaga kerja lokal.
- Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, termasuk penempatan tenaga kerja lokal dan penyandang disabilitas.
- Penyediaan jasa tenaga kerja, termasuk persyaratan izin operasional bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
- Pengaturan mengenai tenaga kerja asing, termasuk kewajiban bagi perusahaan yang memperkerjakan TKA untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan melaksanakan pelatihan.
- Perlindungan, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk perlindungan kerja, waktu kerja, pekerja anak dan perempuan, pengupahan, dan jaminan sosial.
- Fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh yang wajib disediakan oleh perusahaan.
- Hubungan kerja, termasuk syarat-syarat perjanjian kerja.
- Serikat pekerja, hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah.