Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 64/2020 · PP No. 64 Tahun 2020 · PP Nomor 64 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:6 November 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan06 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan melanjutkan pembangunan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp500.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Penambahan modal ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan kembali dalam perubahan postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)