Peraturan Daerah Kabupaten Klaten ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga lain, Kecamatan dan Kelurahan. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten, Bagian, dan Sub Bagian, serta kelompok jabatan fungsional. Asisten membawahi beberapa Bagian, dan Bagian membawahi beberapa Sub Bagian. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Sekretaris Daerah adalah Eselon IIa, Asisten Sekretaris Daerah adalah Eselon IIb, Kepala Bagian adalah Eselon IIIa, dan Kepala Sub Bagian adalah Eselon IVa.