Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 15/2025 · Permendikdasmen No. 15 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2025Tanggal Penetapan:25 Agustus 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
TemaPencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku25 Agustus 2025
Tanggal Penetapan25 Agustus 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 57).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017. Pencabutan ini dilakukan karena adanya restrukturisasi organisasi kementerian dan peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, peraturan yang dicabut tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)