Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2009Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku12 Januari 2009
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan penataan organisasi perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif.

Peraturan ini membentuk dan mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai LTD, BPPT, dan Satpol PP. LTD meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Ketahanan Pangan, dan Kantor Perpustakaan dan Arsip. BPPT bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, sedangkan Satpol PP bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan penegakan Peraturan Daerah.

Setiap LTD, BPPT, dan Satpol PP memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan/Inspektur/Direktur/Kepala Kantor/Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Sub Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dari masing-masing unit organisasi tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini pejabat struktural pada Lembaga Teknis Daerah yang ada sekarang, masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)