Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan Kredit Kecamatan (BKK)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 7/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan Kredit Kecamatan (BKK)
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2008
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK)/ Badan Kredit Kecamatan (BKK) (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 5 Seri E Nomor Seri 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 79); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK)/ Badan Kredit Kecamatan (BKK) (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 106);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) / Badan Kredit Kecamatan (BKK).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah melalui penyertaan modal daerah kepada LPUK/BKK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di pedesaan, dengan membantu kebutuhan permodalan melalui penyaluran kredit usaha rakyat kecil.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 375.000.000,00 ke dalam LPUK/BKK di beberapa kecamatan. Peraturan ini menambahkan penyertaan modal sebesar Rp. 105.000.000,00 pada APBD Tahun 2008 kepada LPUK/BKK di beberapa kecamatan. Sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 480.000.000,00.

(-)

(-)