Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi rumah sakit di Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan ini menetapkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, yang mencakup Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi Kelas A, B, C, dan D, sementara Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi Kelas A, B, dan C. Klasifikasi ini didasarkan pada pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen. Setiap rumah sakit wajib mendapatkan penetapan kelas dari Menteri Kesehatan dan dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus akreditasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan Gubernur terhadap klasifikasi rumah sakit.