Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Waktu Kerja Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Keppres 174/1965 · Keppres No. 174 Tahun 1965 · Keppres Nomor 174 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juni 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Waktu Kerja Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 326 tahun 1964, tanggal 28 Desember 1964, dengan memperpanjang waktu kerja Panitia Negara Perancang Peraturan tentang Tindak Pidana Ekonomi selama tiga bulan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang waktu kerja Panitia Negara Perancang Tindak Pidana Ekonomi yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 326 tahun 1964. Perpanjangan waktu ini diberikan selama tiga bulan, dimulai dari 1 Maret 1965, untuk memungkinkan panitia menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat ditinjau dan diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)