Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2014 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2014 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak untuk Tahun Anggaran 2015. APBD tersebut mencakup total pendapatan daerah sebesar Rp. 1.534.072.460.019,57 dan total belanja daerah sebesar Rp. 1.542.894.513.025,00, yang menghasilkan defisit sebesar Rp. (8.822.053.005,43). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 351.842.687.996,57, Dana Perimbangan sebesar Rp. 743.649.549.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 438.580.223.023,00. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 704.376.517.662,74 dan belanja langsung sebesar Rp. 838.517.995.362,26. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 31.250.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.427.946.994,57. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)