Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kelurahan Perum Bersatu Dalam Wilayah Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 04/2009 · Perda Kota Ternate No. 04 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2009Tanggal Penetapan:13 Maret 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Perum Bersatu Dalam Wilayah Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku13 Maret 2009
Tanggal Penetapan13 Maret 2009
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perubahan Status Desa-Desa menjadi Kelurahan dalam Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 30) 2. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2009 ini mengatur tentang pembentukan Kelurahan Perum Bersatu di wilayah Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate. Pembentukan kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Kelurahan Perum Bersatu dibentuk dari sebagian wilayah Kelurahan Mayau, dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan. Dengan terbentuknya kelurahan baru ini, sebagian wilayah Kelurahan Mayau dikurangi sesuai dengan batas wilayah Kelurahan Perum Bersatu.

Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah dapat mengangkat seorang Lurah pada Kelurahan Perum Bersatu dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan, diperlukan perangkat kelurahan dan dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau sebutan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengisian Perangkat Kelurahan diatur oleh Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan di Kelurahan Induk dan atau Kelurahan yang baru dibentuk, maka barang milik atau potensi Kelurahan baik yang bergerak maupun tidak bergerak termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimanfaatkan dan atau dikuasai oleh Pemerintah Kelurahan yang lokasinya maupun domisilinya berada dalam wilayah Kelurahan masing-masing. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah. 3. Segala sesuatu yang berkenaan dengan pembiayaan sebagai akibat pembentukan dan atau pemekaran kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate.

(-)