di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kelurahan Perum Bersatu Dalam Wilayah Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 04/2009 · Perda Kota Ternate No. 04 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2009 ini mengatur tentang pembentukan Kelurahan Perum Bersatu di wilayah Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate. Pembentukan kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Kelurahan Perum Bersatu dibentuk dari sebagian wilayah Kelurahan Mayau, dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan. Dengan terbentuknya kelurahan baru ini, sebagian wilayah Kelurahan Mayau dikurangi sesuai dengan batas wilayah Kelurahan Perum Bersatu.
Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah dapat mengangkat seorang Lurah pada Kelurahan Perum Bersatu dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan, diperlukan perangkat kelurahan dan dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau sebutan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengisian Perangkat Kelurahan diatur oleh Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.