Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 124 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Pembantu Menteri Perhubungan Darat Postel Dan Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Keppres 124/1964 · Keppres No. 124 Tahun 1964 · Keppres Nomor 124 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 1964Tanggal Penetapan:15 Mei 1964
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pembantu Menteri Perhubungan Darat Postel Dan Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 1964
Tanggal Penetapan15 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyederhanakan aparat negara melalui reorganisasi di Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Brigadir Jenderal T.N.I. I. Utojo Utomo diangkat sebagai Pembantu Menteri Urusan Perusahaan-Perusahaan Negara pada departemen tersebut. Pengangkatan ini berlaku mulai 15 Mei 1964. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk para Menteri Koordinator, semua Menteri, pimpinan MPR/DPR, dan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata.

(-)

(-)