Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 10/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan20 Desember 2016
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada PT. Bank Lampung untuk Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan perbankan. Tujuan penyertaan modal ini adalah agar PT. Bank Lampung dapat masuk dalam kelompok Bank Regional, meningkatkan daya saing, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk perbankan, meningkatkan kemampuan bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2017, dengan besaran Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Bupati memproses penyertaan modal sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bukti penyertaan modal, PT. Bank Lampung menerbitkan sertifikat saham.

(-)

(-)