Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum

Juga dikenal sebagai: PP 29/1999 · PP No. 29 Tahun 1999 · PP Nomor 29 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1999Tanggal Penetapan:7 Mei 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembelian Saham Bank Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1999
Tanggal Penetapan07 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 bertujuan untuk memperkuat permodalan perbankan Indonesia dengan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum, untuk membeli saham bank umum. Hal ini dilakukan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, dan mampu bersaing dalam era globalisasi. Peraturan ini mengatur bahwa perorangan dan badan hukum, termasuk warga negara asing dan badan hukum asing, dapat membeli saham bank hingga 99% melalui pembelian langsung atau Bursa Efek. Namun, sekurang-kurangnya 1% dari saham bank harus tetap dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pembelian saham yang tidak memenuhi persyaratan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dialihkan jika tidak sesuai dengan ketentuan. Bank Indonesia juga berwenang menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian saham bank.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pencatatan saham dan hak pemegang saham dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia.