Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 1/2017 · Perda Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Maret 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Maret 2017
Tempat PenetapanSemarapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menjadikan kesejahteraan sosial sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah. Kemiskinan di Klungkung dianggap sebagai masalah multidimensi yang memerlukan penanganan terencana dan terpadu. Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban warga miskin, strategi dan program penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan, identifikasi warga miskin, pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten, pengawasan, monitoring, evaluasi, peran serta masyarakat, dan pendanaan. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program. Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin. TKPK Kabupaten bertugas melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)