Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPETEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 11/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPETEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 660 Tahun 2009. Alasan pembatalan adalah karena pemberian izin pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sumber daya hutan, yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). Selain itu, pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan hak/rakyat tidak memerlukan izin.

(-)

(-)