Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Lamongan. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan aparatur Kecamatan sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan, dengan menegaskan kewenangan Camat. Ketentuan Pasal 5 diubah untuk memperjelas tugas Camat dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, serta tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati. Pasal 6 diubah untuk merinci fungsi Camat, yang mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, koordinasi kegiatan perangkat daerah di kecamatan, pembinaan dan pengawasan kegiatan desa/kelurahan, serta pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah di kecamatan.