Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Konsultan Manajemen Kesehatan Warga Negara Asing

Juga dikenal sebagai: Permenkes 6/2020 · Permenkes No. 6 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:4 Februari 2020
Pelayanan KesehatanProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKonsultan Manajemen Kesehatan Warga Negara Asing
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan04 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Konsultan Manajemen Kesehatan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia guna meningkatkan pelayanan kesehatan dan daya saing rumah sakit di tingkat global. Konsultan ini harus memiliki kompetensi profesional dalam manajemen kesehatan dan dapat bekerja di rumah sakit kelas A atau B. Mereka harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S2 dan memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun. Konsultan harus memiliki Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi Sementara (STRS) yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk. Pendayagunaan konsultan harus memperhatikan alih teknologi dan ketersediaan tenaga kerja lokal. Konsultan juga harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Indonesia untuk alih ilmu pengetahuan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan STRS, atau rekomendasi penindakan keimigrasian dan ketenagakerjaan kepada kementerian teknis terkait.