di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PALOPO
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 39/2016 · Perda Kota Palopo No. 39 Tahun 2016 · Perda Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2016 mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi Satpol PP yang terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut), Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Perlindungan Masyarakat, Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Peraturan ini juga mengatur kedudukan Satpol PP sebagai unsur yang membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Tugas pokok Satpol PP adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang ketenteraman dan pembinaan ketertiban umum, bimbingan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota, serta mengkoordinasikan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan penyusunan laporan. Peraturan ini juga menjabarkan rincian tugas untuk masing-masing bagian dalam struktur organisasi Satpol PP.