Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 10/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:22 Mei 2008
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProgram Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan22 Mei 2008
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) di Kabupaten Purworejo. Program ini bertujuan untuk memberdayakan potensi usaha ekonomi produktif masyarakat guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial ekonomi. Sasaran program adalah pengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP) skala mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bupati.

Latar Belakang dan Tujuan: Program P2KSM dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan potensi usaha ekonomi produktif. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, memberikan kemudahan permodalan, mewujudkan keberpihakan Pemerintah Daerah, dan meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab masyarakat dalam pengentasan kemiskinan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksana Program (TKPP) di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
  • Pembentukan Tim Pendamping Program P2KSM yang terdiri dari para sarjana pendamping.
  • Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan dan pelaksanaan program secara mandiri.
  • Alokasi dana untuk dana bergulir dan biaya operasional pendampingan.
  • Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Purworejo dan pendapatan dari pengelolaan dana bergulir.
  • Mekanisme pelaksanaan program meliputi penyusunan proposal, verifikasi kelayakan usaha, pencairan dana, realisasi penggunaan dana, pendampingan, dan pembayaran angsuran.
  • Persyaratan dan plafond kredit dana bergulir diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  • Pembentukan dan/atau kerjasama dengan Lembaga Penjamin Kredit Dana Bergulir untuk membantu pengelola usaha mikro dan kecil yang terkendala masalah jaminan.

Segala biaya yang timbul akibat Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD.

1. Sebelum terbentuknya BLUD Program P2KSM, pengelolaan keuangan dana bergulir Program P2KSM dilaksanakan oleh Tim Pengelola Program P2KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini. 2. Dengan terbentuknya BLUD Program P2KSM, pengelolaan Program P2KSM beserta biaya operasional pendampingannya dilaksanakan sepenuhnya oleh BLUD Program P2KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola Keuangan Dana Bergulir yang menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pemberhentian tugas. 2. Penerima Fasilitas Kredit Dana Bergulir yang lalai atau sengaja tidak membayar angsuran dikenakan sanksi berupa denda 1% per bulan keterlambatan, Surat Peringatan Tertulis, atau pengelolaan/penjualan aset.