di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Kerusakan Jalan Secara Online Melalui Sistem Informasi Jalan Berlubang
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bintan 78/2025 · Perbup Kabupaten Bintan No. 78 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bintan Nomor 78 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bintan dalam mengelola pengaduan kerusakan jalan melalui sistem daring guna meningkatkan kenyamanan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan daerah.
Kebijakan ini mengatur pembentukan Tim Teknis Pengelolaan Pengaduan (TTPP) yang terdiri dari ASN dan tenaga ahli di Bidang Bina Marga. TTPP memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan, mengklasifikasikan, menindaklanjuti, serta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengaduan masyarakat. Pengelolaan pengaduan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Jalan Berlubang (SILUBANG) dengan prinsip objektif, adil, akuntabel, koordinatif, efektif, efisien, dan transparan.
Mekanisme pengaduan dimulai dari penyampaian laporan oleh masyarakat melalui aplikasi, verifikasi oleh admin, penelaahan oleh TTPP, hingga pelaksanaan perbaikan di lapangan. Seluruh proses, mulai dari penerimaan laporan hingga status penyelesaian, dapat dipantau secara daring oleh masyarakat. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.