Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 16/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 08 Seri D1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2007 Nomor 04 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 9). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 07A Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 3.272.056.627.408,37, belanja daerah sebesar Rp 3.424.665.378.058,37, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (152.608.750.650,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 162.608.750.650,00 dan pengeluaran sebesar Rp 10.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Pengeluaran tersebut termasuk belanja untuk keperluan mendesak.

(-)

(-)