Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 3/2004 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2004Tanggal Penetapan:19 Februari 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku23 Februari 2004
Tanggal Penetapan19 Februari 2004
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang.

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis dan menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Lembaga Teknis Daerah. Susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan, Kantor Sosial, Kantor Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran, Kantor Pariwisata Seni dan Kebudayaan Daerah, Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, dan Kantor Rumah Sakit Umum Daerah, diatur secara rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur tata kerja dan eseloning jabatan pada Lembaga Teknis Daerah.

(-)

(-)