Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis dan menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Lembaga Teknis Daerah. Susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan, Kantor Sosial, Kantor Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran, Kantor Pariwisata Seni dan Kebudayaan Daerah, Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, dan Kantor Rumah Sakit Umum Daerah, diatur secara rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur tata kerja dan eseloning jabatan pada Lembaga Teknis Daerah.