Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran

Juga dikenal sebagai: Permendag 5/2023 · Permendag No. 5 Tahun 2023 · Permendag Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku05 Januari 2023
Tanggal Penetapan02 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang pemasaran. KKNI bidang pemasaran mencakup subbidang pemasaran, merek, layanan, dan penjualan. Setiap subbidang memiliki jenjang kualifikasi yang berbeda-beda, mulai dari jenjang 2 hingga jenjang 7, yang sesuai dengan kompleksitas pekerjaan dan tingkat tanggung jawab. Jenjang kualifikasi ini diterapkan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. KKNI bidang pemasaran akan dikaji ulang paling sedikit sekali dalam lima tahun, bersamaan dengan kaji ulang SKKNI kategori aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis golongan pokok aktivitas konsultasi manajemen bidang pemasaran.

(-)

(-)