Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1993 tentang Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1993 · Keppres No. 90 Tahun 1993 · Keppres Nomor 90 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 1993Tanggal Penetapan:4 Oktober 1993
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 1993
Tanggal Penetapan04 Oktober 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 tentang kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak yang akan bepergian ke luar negeri, serta mendukung kebijakan pengembangan Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun. Setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN), kecuali bagi beberapa kategori yang dikecualikan seperti anggota korps diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam tugas dinas, dan beberapa kategori lainnya. Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dalam negeri. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)