Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 2/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Bahan Galian Golongan C (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9); 2. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 26); 3. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 27); 4. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 40); 5. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7); 6. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Toraja Utara, yang meliputi:

  1. Jenis Pajak: Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  2. Kewenangan Pemungutan: Menetapkan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati (Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan) dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, dan BPHTB).
  3. Subjek dan Objek Pajak: Menentukan subjek pajak (pihak yang membayar pajak) dan objek pajak (hal yang dikenakan pajak) untuk setiap jenis pajak.
  4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Menetapkan dasar pengenaan pajak (nilai yang digunakan untuk menghitung pajak) dan tarif pajak (persentase yang dikenakan) untuk setiap jenis pajak.
  5. Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan penagihan pajak.
  6. Sanksi: Menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan pajak daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah.

Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam Pasal 49 akan diberlakukan pada Januari Tahun 2014.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling panyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan/atau pemasangan tanda/stiker pada obyek pajak yang bentuk dan tata cara pemasangannya ditetapkan oleh Bupati.