Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Toraja Utara, yang meliputi:
- Jenis Pajak: Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Kewenangan Pemungutan: Menetapkan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati (Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan) dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, dan BPHTB).
- Subjek dan Objek Pajak: Menentukan subjek pajak (pihak yang membayar pajak) dan objek pajak (hal yang dikenakan pajak) untuk setiap jenis pajak.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Menetapkan dasar pengenaan pajak (nilai yang digunakan untuk menghitung pajak) dan tarif pajak (persentase yang dikenakan) untuk setiap jenis pajak.
- Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan penagihan pajak.
- Sanksi: Menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan pajak daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah.