Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 1/2018 · Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bogor. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMD, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Penggunaan BMD harus ditetapkan statusnya dan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS)/bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pengamanan BMD dilakukan dalam bentuk fisik, administratif, dan penegakan hukum. Pemusnahan BMD dilakukan dengan cara memusnahkan fisik dan/atau kegunaannya. Penghapusan BMD dilakukan dengan menghapus dari daftar barang.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.