Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 6/2021 · Perda Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2021Tanggal Penetapan:6 Desember 2021
Perlindungan Keluarga & AnakKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku06 Desember 2021
Tanggal Penetapan06 Desember 2021
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kualitas penduduk dan keluarga sejahtera yang sehat dan maju.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban penduduk, perkembangan kependudukan, dan pembangunan keluarga sejahtera. Hak penduduk meliputi hak sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan komponen demografi. Kewajiban penduduk mencakup menghormati hak penduduk lain, berperan serta dalam pembangunan kependudukan dan keluarga sejahtera, serta memberikan data dan informasi kependudukan.

Peraturan ini juga mengatur pengendalian kuantitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk. Selain itu, diatur pula kebijakan pembangunan keluarga sejahtera melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menetapkan pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Daerah.

Data dan informasi kependudukan dan keluarga wajib dikumpulkan, diolah, dan disajikan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera juga diatur dalam peraturan ini. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan ini dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)