Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap formula harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam serta sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini menetapkan perubahan atas pedoman penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025. Perubahan tersebut difokuskan pada penyesuaian formula perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk berbagai jenis mineral logam, termasuk nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom, dan titanium. Formula HPM yang ditetapkan mencakup variabel kadar mineral, harga mineral acuan (HMA), faktor koreksi (Corrective Factor/CF), serta penyesuaian terhadap kadar air (Moisture Content) untuk komoditas tertentu. Selain itu, kebijakan ini mengatur ketentuan spesifik mengenai faktor koreksi untuk mineral ikutan dan biaya pengolahan serta pemurnian (TC/RC) pada komoditas konsentrat tembaga guna memastikan akurasi penetapan harga patokan sesuai dengan kualitas komoditas yang diperjualbelikan.